Kata 'logika' menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah pengetahuan, kaidah berpikir;
jalan pikiran yg masuk akal. Kata logika menurut istilahnya berarti suatu
metode atau teknik yang diciptakan untuk meneliti ketepatan penalaran. Maka
untuk memahami apakah logika itu haruslah mempunyai pengertian yang jelas
tentang penalaran, penalaran adalah suatu bentuk pemikirann yang meliputi tiga
unsur, yaitu konsep pernyataan dan penalaran.
Dalam
bahasa Yunani kuno logika berasal dari kata “logos” yang berati hasil pertimbangan
akal pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa. Hal ini
menunjukkan adanya hubungan yang erat antara berpikir dan perkataan,
sebagaimana hubungan antara lafadz dan makna tidak bisa dipisahkan karena
lafadz-lafadz itu sebagai tanda-tanda atau alat-alat makna yang merupakan
pernyataannya dalam bahasa. Sebagai ilmu, logika disebut dengan logike episteme
(Latin: logica scientia) atau ilmu logika (ilmu pengetahuan) yang mempelajari
kecakapan untuk berpikir secara lurus, tepat, dan teratur. Istilah lain
digunakan sebagai gantinya adalah “mantiq”, kata Arab yang diambil dari kata
kerja “nathaqa” yang berarati berkata atau berucap. Dalam bahasa sehari-hari
kita sering mendengar ungkapan serupa: ‘alasannya tidak logis’, ‘argumentasi logis’,
‘kabar itu tidak logis’. Yang dimaksud dengan logis adalah masuk akal, dan
tidak logis adalah sebaliknya. Jadi logika adalah ilmu yang mempelajari pikiran
yang dinyatakan dalam bahasa.
Dalam
buku Logicand Language of Education Mantiq disebut sebagai “penyelidikan
tentang dasar-dasar dan metode-metode berfikir benar, sedangkan dalam kamus
Munjid disebut sebagai hukum yang memelihara hati nurani dari kersalahan dalam
berfikir. Sedangkan Irving. M. Copi menyatakan, “logika adalah ilmu yang
mempelajari metode dan hukum-hukum yang digunakan untuk membedakan penalaran
yang betul dari penalaran yang salah.”
Dari
uraian di atas dapat diketahui bahwa pengertian logika banyak macam-macamnya
namun kesimpulannya sama, antara lain sebagai berikut:
1.
Ilmu tentang undang-undang berpikir.
2.
Ilmu untuk mencari dalil.
3.
Ilmu untuk mengerakkan pikiran kepada
jalan yang lurus dalam memperoleh sesuatu kebenaran.
4.
Ilmu yang membahas tentang
undang-undang yang umum untuk pikiran.
5. Alat yang merupakan undang-undang dan
bila undang-undang ini di pelihara dan di perhatikannya, maka hati nurani
manusia pasti dapat terhindar dari pikiran-pikiran yang salah.
6. Ilmu yang mempelajari hukum-hukum,
patokan-patokan, dan rumus-rumus berpikir.
7. Suatu alat yang mengatur kerja otak
dalam berpikir agar terhindar dari kesalahan; selain ilmu kecermatan praktis.
8. Disiplin ilmu mengenai cara
mengutak-atik otak dalam memahami objek pikir untuk menemukan kebenaran logis.
Penulis
lebih condong pada pengertian ke tiga dan lima yaitu “Ilmu untuk mengerakkan
pikiran kepada jalan yang lurus dalam memperoleh sesuatu kebenaran” dan “Alat
yang merupakan undang-undang dan bila undang-undang ini di pelihara dan di
perhatikannya, maka hati nurani manusia pasti dapat terhindar dari pikiran-pikiran
yang salah” pengertian ke tiga berarti bahwa logika ialah ilmu tentang
kaidah-kaidah yang dapat membimbing manusia ke arah berpikir secara benar yang
menghasilkan kesimpulan yang benar sehingga ia terhindar dari berpikir secara
keliru yang menghasilkan kesimpulan salah. Hal ini tentunya, disebabakan bahwa
dalam berpikir, manusia tidak selalu benar serta sering kali terjerumus dalam
sikap skeptis dan terjebak dalam kesalahan berpikir dengan tanpa terasa.
Pengertian
yang ke lima ialah sebagai “Alat” yang di maksud ialah merupakan alat apapun,
tapi “Undang-undang” yang di maksud di sini ialah undang-undang berpikir.
Dengan undang-undang ini bila di patuhi benar dalam segala cara oleh segala
orang yang akan berpikir dengan akal yang sehat, pasti tidak akan menyimpang
sebagaimana halnya undang-undang dalam ilmu alam, dalam arti tidak dapat di
pengaruhi oleh siapapun. Lain dengan undang-undang kemasyarakatan yang di buat
oleh manusia, di mana undang-undang ini sering di ubah dan di ganti. Semua ilmu
dari macam-macam ilmu alam mengandung undang-undang yang pasti berlakunya dalam
segala hal. Misalnya undang-undang ilmu alam tentang gravitasi mengatakan:
“bahwa segala benda akan jatuh ke bawah”. Ini berlaku untuk semua segala isinya
dan benda yang tidak ada terkecualinya.
Atau
sederhananya, ilmu ini bisa disebut pula sebagai studi sistematik tentang
struktur proposisi dan syarat-syarat umum mengenai penalaran yang shahih dengan
menggunakan metode yang mengesampingkan isi atau bahan proposisi dan hanya
membahas bentuk logisnya saja.