Translate

Recent Comments

Followers

Home » , » Pengertian Logika

Pengertian Logika

Kata 'logika' menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah pengetahuan, kaidah berpikir; jalan pikiran yg masuk akal. Kata logika menurut istilahnya berarti suatu metode atau teknik yang diciptakan untuk meneliti ketepatan penalaran. Maka untuk memahami apakah logika itu haruslah mempunyai pengertian yang jelas tentang penalaran, penalaran adalah suatu bentuk pemikirann yang meliputi tiga unsur, yaitu konsep pernyataan dan penalaran.
Dalam bahasa Yunani kuno logika berasal dari kata “logos” yang berati hasil pertimbangan akal pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa. Hal ini menunjukkan adanya hubungan yang erat antara berpikir dan perkataan, sebagaimana hubungan antara lafadz dan makna tidak bisa dipisahkan karena lafadz-lafadz itu sebagai tanda-tanda atau alat-alat makna yang merupakan pernyataannya dalam bahasa. Sebagai ilmu, logika disebut dengan logike episteme (Latin: logica scientia) atau ilmu logika (ilmu pengetahuan) yang mempelajari kecakapan untuk berpikir secara lurus, tepat, dan teratur. Istilah lain digunakan sebagai gantinya adalah “mantiq”, kata Arab yang diambil dari kata kerja “nathaqa” yang berarati berkata atau berucap. Dalam bahasa sehari-hari kita sering mendengar ungkapan serupa: ‘alasannya tidak logis’, ‘argumentasi logis’, ‘kabar itu tidak logis’. Yang dimaksud dengan logis adalah masuk akal, dan tidak logis adalah sebaliknya. Jadi logika adalah ilmu yang mempelajari pikiran yang dinyatakan dalam bahasa.
Dalam buku Logicand Language of Education Mantiq disebut sebagai “penyelidikan tentang dasar-dasar dan metode-metode berfikir benar, sedangkan dalam kamus Munjid disebut sebagai hukum yang memelihara hati nurani dari kersalahan dalam berfikir. Sedangkan Irving. M. Copi menyatakan, “logika adalah ilmu yang mempelajari metode dan hukum-hukum yang digunakan untuk membedakan penalaran yang betul dari penalaran yang salah.”
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa pengertian logika banyak macam-macamnya namun kesimpulannya sama, antara lain sebagai berikut:
1.       Ilmu tentang undang-undang berpikir.
2.       Ilmu untuk mencari dalil.
3.       Ilmu untuk mengerakkan pikiran kepada jalan yang lurus dalam memperoleh sesuatu kebenaran.
4.       Ilmu yang membahas tentang undang-undang yang umum untuk pikiran.
5.   Alat yang merupakan undang-undang dan bila undang-undang ini di pelihara dan di perhatikannya, maka hati nurani manusia pasti dapat terhindar dari pikiran-pikiran yang salah.
6.      Ilmu yang mempelajari hukum-hukum, patokan-patokan, dan rumus-rumus berpikir.
7.   Suatu alat yang mengatur kerja otak dalam berpikir agar terhindar dari kesalahan; selain ilmu kecermatan praktis.
8.     Disiplin ilmu mengenai cara mengutak-atik otak dalam memahami objek pikir untuk menemukan kebenaran logis.

Penulis lebih condong pada pengertian ke tiga dan lima yaitu “Ilmu untuk mengerakkan pikiran kepada jalan yang lurus dalam memperoleh sesuatu kebenaran” dan “Alat yang merupakan undang-undang dan bila undang-undang ini di pelihara dan di perhatikannya, maka hati nurani manusia pasti dapat terhindar dari pikiran-pikiran yang salah” pengertian ke tiga berarti bahwa logika ialah ilmu tentang kaidah-kaidah yang dapat membimbing manusia ke arah berpikir secara benar yang menghasilkan kesimpulan yang benar sehingga ia terhindar dari berpikir secara keliru yang menghasilkan kesimpulan salah. Hal ini tentunya, disebabakan bahwa dalam berpikir, manusia tidak selalu benar serta sering kali terjerumus dalam sikap skeptis dan terjebak dalam kesalahan berpikir dengan tanpa terasa.
Pengertian yang ke lima ialah sebagai “Alat” yang di maksud ialah merupakan alat apapun, tapi “Undang-undang” yang di maksud di sini ialah undang-undang berpikir. Dengan undang-undang ini bila di patuhi benar dalam segala cara oleh segala orang yang akan berpikir dengan akal yang sehat, pasti tidak akan menyimpang sebagaimana halnya undang-undang dalam ilmu alam, dalam arti tidak dapat di pengaruhi oleh siapapun. Lain dengan undang-undang kemasyarakatan yang di buat oleh manusia, di mana undang-undang ini sering di ubah dan di ganti. Semua ilmu dari macam-macam ilmu alam mengandung undang-undang yang pasti berlakunya dalam segala hal. Misalnya undang-undang ilmu alam tentang gravitasi mengatakan: “bahwa segala benda akan jatuh ke bawah”. Ini berlaku untuk semua segala isinya dan  benda yang tidak ada terkecualinya. 
Atau sederhananya, ilmu ini bisa disebut pula sebagai studi sistematik tentang struktur proposisi dan syarat-syarat umum mengenai penalaran yang shahih dengan menggunakan metode yang mengesampingkan isi atau bahan proposisi dan hanya membahas bentuk logisnya saja.


Posted by Unknown ~ Sharing Sciences Various and Informations

Anda sedang membaca artikel yang berjudul "Pengertian Logika". Mohon maaf apabila konten dari postingan yang anda baca sudah rusak atau terjadi kesalahan dalam penulisan. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan anda membaca artikel ini. Sangat senang hati apabila anda mengoreksi atau memberikan kritik dan saran melalui kotak komentar.

:: Thank you for visiting ::

0 Comments
Tweets
Komentar

0 komentar:

Posting Komentar